Pakar Hukum Kritik Revisi UU Wantimpres: Mantan Terpidana Tak Layak Duduki Jabatan Penting

fin.co.id - 14/09/2024, 16:28 WIB

Pakar Hukum Kritik Revisi UU Wantimpres: Mantan Terpidana Tak Layak Duduki Jabatan Penting

Pakar Hukum Erles Rareral, S.H, M.H, (dok.Ist)

fin.co.id - Pakar Hukum, Erles Rareral mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang memungkinkan mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, sangat tidak bijak ketika menempatkan mantan terpidana, terlebih kasus yang menimpanya yakni kasus korupsi, menjadi orang yang bisa menentukan arah kebijakan pemerintahan di Indonesia.

Padahal, kata Erles yang juga praktisi hukum tersebut, masih banyak sosok orang hebat dan berintegritas di negeri ini, ketimbang memberikan karpet merah bagi mantan koruptor yang sudah mencuri uang negara.

"Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?," tuturnya kepada fin.co.id, Sabtu, 14 Sepember 2024.

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, syarat ini terlalu longgar dan berpotensi merusak integritas lembaga.

"Seorang mantan terpidana, meskipun dengan hukuman kurang dari lima tahun, seharusnya tidak diizinkan menduduki posisi strategis seperti Wantimpres," tegas Feri dalam pernyataannya pada Jumat, 13 September 2024.

Feri menilai bahwa posisi di Dewan Pertimbangan Presiden memerlukan syarat yang lebih ketat. Ia mengusulkan agar setiap individu yang pernah dipidana, tanpa memandang durasi hukuman, dilarang menjadi anggota Wantimpres.

Poin kontroversial dalam revisi UU Wantimpres ini, yang menyebutkan bahwa anggota Wantimpres tidak boleh pernah dijatuhi pidana lebih dari lima tahun, sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada 11 September 2024.

Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengklaim bahwa pasal tersebut telah dicoret, menghilangkan kekhawatiran publik terhadap revisi tersebut. (*)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->