fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial bagi warga lanjut usia melalui penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 3.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga lanjut usia yang kurang mampu, khususnya mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu bekerja karena faktor usia.
Syarat-Syarat Penerima Bantuan
Untuk menerima bantuan KLJ, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para lansia. Pertama, calon penerima harus berusia minimal 60 tahun dan berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Lansia yang sudah memiliki penghasilan atau menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) biasanya tidak akan terdaftar sebagai penerima KLJ.
Cara Cek Status Penerimaan Penerima KLJ bisa mengecek status penerimaan mereka dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mengakses situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca Juga
Di situs ini, pengguna dapat memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan setempat atau posko-posko bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan KLJ
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa kartu KLJ sudah aktif.
Kartu ini akan digunakan untuk menarik dana bantuan di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Lansia yang kesulitan dalam proses ini dapat meminta bantuan keluarga atau petugas kelurahan untuk mengurus aktivasi kartu. Dana bantuan biasanya dapat diambil di mesin ATM atau langsung di bank.
Informasi Kontak untuk Pertanyaan Lebih Lanjut Bagi warga yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar KLJ, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menyediakan layanan hotline yang dapat dihubungi pada jam kerja.
Selain itu, warga juga bisa mengunjungi langsung kantor kelurahan atau puskesos (pusat kesejahteraan sosial) di wilayah masing-masing.