fin.co.id - Viral di media sosial X, seorang pria dewasa tega menganiaya boca perempuan dengan cara dipukul, diinjak, ditendang hingga tangannya dibakar.
Seperti terekam dalam video berdurasi 1,25 menit yang viral di X, pria tersebut menyeret bocah 10 tahun itu dengan cara menarik kakinya. Kemudian bocah itu dibanting, diinjak dan ditendang seperti hewan. Bocah itu hanya bisa menangis kesakitan.
Tak cukup di situ, pria itu mengambil korek api lalu membakar tangan bocah tersebut.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu 8 September 2024.
Baca Juga
- Viral Jastip Sushi di TikTok, Ramai Hujatan dari Netizen
- Siapakah Brian Armstrong yang Diisukan dengan Raline Shah? Cek Faktanya di Sini
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar mengatakan, pria tersebut berinisial FR (44). Dia merupakan paman dari korban berinisial SR (10).
Menurut Aiptu Akhmad, kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin 9 September 2024. Pelaku kini telah ditangkap.
"Kami telah menerima laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan," ujar Aiptu Akhmad Kahar dalam keterangannya, Selasa 10 September 2024.
Sementara itu, korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPPA Bulukumba untuk jalani rehabilitasi.
Kepada polisi, FR mengaku aniaya keponakannya itu karena disuruh ibu kandungnya yang merupakan adik dari pelaku.
Baca Juga
- Youtuber Jack Doherty Alami Kecelakaan Gegara Nyetir Sambil Main HP, Mobil Mclaren 2024 Rusak Parah
- Viral! Mobil Ambulance Ditolak Isi Solar di SPBU Semarang Hingga Terpaksa Turunkan Keranda Jenazah
Korban suruh oleh ibu kandungnya untuk dibina oleh pamannya karena telah berkali-kali mencuri uang dari neneknya hingga capai Rp400.000.
Namum bukannya dibina, pelaku justru gelap mata dan menganiaya korban.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
"Kita kenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," tandasnya. (*)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq