fin.co.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, ada empat usulan yang dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan harga tiket pesawat. Bahkan, sambungnya, ada beberapa syarat yang dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen.
Keempat syarat tersebut adalah pembebasan pajak impor suku cadang, pengadaan avtur agar tidak terjadi monopoli, penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN), dan review cost rute penerbangan. Walaupun begitu, Budi juga mengungkapkan, hanya ada dua usulan yang dapat penentu penurunan harga tiket pesawat, yaitu pembebasan pajak impor suku cadang dan pengadaan avtur.
"Tapi, kami masih menunggu hasil final dari kedua hal tersebut," jelas Menhub Budi dalam keterangannya, Selasa 10 September 2024.
Selain itu, dia menambahkan, Kemenhub juga masih berada dalam tahap diskusi terkait dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani penerapan rencana ini. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan penghapusan pemungutan pajak PPN dalam tiket pesawat.
"Jika PPN itu dihilangkan, maka ada PPN lain yang juga harus dihilangkan," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Data dan Publikasi asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Gatot Raharjo, terdapat dua faktor yang membuat harga tiket pesawat tinggi, yaitu bea masuk spareparts dan pajak di penerbangan.
"Memang bea masuk spareparts dan pajak di penerbangan itu salah satu faktor yang membuat harga tiket tinggi. Kalau terkait revisi bea dan pajak, itu tergantung kebijakan Pemerintah," jelas Gatot saat dihubungi oleh Disway Group, Rabu 11 September 2024.
Baca Juga
Kendati begitu, Gatot juga menambahkan bahwa jika pemungutan pajak tesebut dihapus, Pemerintah masih dapat menutupi bahkan memperoleh pendapatan yang lebih besar dari berkembangnya industri penerbangan, pariwisata, e-commerce, dan sebagainya.
(Bia)