News . 11/09/2024, 06:25 WIB
fin.co.id- Panitia khusus (pansus) haji DPR RI berencana menggandeng kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.
Hal ini lantara Yaqut telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus DPR RI.
"Sudah dua kali mangkir. Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time saja supaya waktu DPR habis ini," ujar Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jaffa di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Marwan mengatakan, pansus haji DPR telah memanggil Yaqut sebanyak 2 kali, namun mangkir.
Yang terakhit pemanggilan pada Senin 9 September untuk hadir pada Selasa 10 September. Namun Yaqut beralasan ada sedang menghadiri MTQ di Kalimatan Timur.
Marwan mengatakan Yaqut justru tak berada di Kaltim melainkan ada di Kantor Kemenag hari ini.
"Tapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag jam 15.00 sore. Jadi bukan menghadiri MTQ," kata dia.
Pansus DPR rencana melakukan pemanggilan ke tiga kalinya, jika Yaqut mangkir lagi, maka pihaknya akan menggunakan aparat kepolisian.
"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR (UU MD3) panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata Marwan.
"Minggu-minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya semakin mepet karena kan tinggal tiga minggu lagi kita pelantikan," pungkasnya.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pertimbangan utama Kementerian Agama membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut, salah satunya berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Pansus Haji geram atas keputusan "sepihak" Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI. Yang pada akhirnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk Pansus Haji yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Dalam perjalanan sidang Pansus Angket Haji, sejumlah pihak di internal Kemenag serta di luar kementerian dimintai keterangan untuk mengklarifikasi perihal pembagian kuota tambahan tersebut. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com