News . 09/09/2024, 21:09 WIB

KPK Periksa Bos PT Rohijireh Mulia sebagai Saksi Terkait TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktur PT Rohijireh Mulia telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Saksi Hadir. Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,"pungkas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin 9 September 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar (FNI). 

Saat ini, Lembaga antirasuah tengah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini. 

"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB. 

Diketahui pula, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba. (Ayu)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id