fin.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali mengingatkan orang tua agar mendampingi anak selama berselancar di internet.
Hal ini mengingat banyaknya efek buruk internet yang mulai menyerang anak apabila tidak diawasi orang dewasa.
Salah satunya pada kasus kekerasan seksual sekaligus pembunuhan siswa SMP di Palembang.
Diketahui, kejahatan ini dialami oleh AA (13 tahun) oleh empat pelaku yang juga anak di bawah umur.
Baca Juga
- Viral Aturan Baru Kemenag 2025: Masyarakat Tidak Bisa Menikah di Hari Sabtu dan Minggu?
- Maraknya Penipuan Lowongan Kerja, Kemnaker Minta Pencari Kerja Cek Legalitas Perusahaan
Di mana, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan IS (16 tahun), NSA (12), MZF (13) dan AS (12).
"Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar dalam keterangan tertulis, dikutip 7 September 2024.
Pelaku tersebut diduga sudah kecanduan video porno dan belum mendapatkan penanganan atau pengobatan.
"Mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan dan pencabulan," tutur Nahar.
Oleh karena itu, Nahar meminta agar para orang tua mendampingi anak ketika bermain gadget.
Baca Juga
- Ini Data Korban Meninggal Akibat Speedboat Meledak di Malut, Termasuk Cagub dan Anggota DPRD
- Penyebab Meledaknya Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos Diselidiki
"Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orang tua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet," terangnya.
Di samping itu, Nahar menilai bahwa keluarga pelaku juga perlu mendapatkan pendampingan.
Selain untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan, sekaligus juga meningkatkan edukasi pengasuhan lebih baik lagi.
"Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan di mana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko," tambah Nahar.
"Tentu hal ini juga dibutuhkan asesmen terhadap kondisi lingkungan untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan kondisi serupa dan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat agar pengawasan bersifat komprehensif," lanjutnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong proses hukum dilaksanakan hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq