Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Palembang Kecanduan Video Porno

fin.co.id - 07/09/2024, 18:45 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Palembang Kecanduan Video Porno

Seseorang yang kecanduan gadget biasanya tidak menyadari bahwa hal tersebut telah memengaruhi kesehatan fisik maupun mental.

"Dalam kasus ini, di mana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku."

Dalam hal ini, proses hukum berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tertuang pada Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa.

Di sisi lain, pihaknya juga memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga korban.

"KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis."

Khanif Lutfi
Penulis