fin.co.id - Dua orang dibekuk Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat dalam kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan LHM dan DW dibekuk Rabu (4/9) kemarin.
Diungkapkannya, mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA," katanya kepada awak media, Sabtu 7 September 2024.
Baca Juga
- Fitur Baru Netmonk Hi : Internet Quality, Jaga Stabilitas Jaringan UMKM
- Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur
"LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok," lanjutnya.
Dijelaskannya, DW berperan dalam proses kaderisasi.
Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror.
"Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," jelasnya.
Diterangkannya, pihaknya mengamankan senapan angin dan 15 buku.
Baca Juga
- Kebakaran Dahsyat di LA Bisa Terulang di Indonesia, BRIN Ingatkan Potensi Ancaman Kebakaran Lahan
- Penampakan Thom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Charles Sitorus dalam Kasus Impor Gula
Ditegaskannya, JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror.
"Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," ujarnya. (Raf)