fin.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merespons laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri soal pencemaran nama baik. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan, pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron memiliki bukti yang kuat.
"Mengenai pencemaran nama baik. Jadi kami beritahu ya. Perkaranya Pak Nurul Gufron itu cukup bukti Untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.
Albertina kemudian menegaskan bahwa Dewas KPK berhak memeriksa Ghufron maupun pegawai KPK lainnya jika diduga melakukan pelanggaran etik.
"Pasal 37 Undang-Undang 19 2019 jelas menyatakan Dewan Pengawas berwenang memeriksa dan menyidangkan pelanggaran kode etik. Nah kami periksa, kami sidangkan. Lalu apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan?," pungkasnya.
Baca Juga
- Dukung Pengembangan Pertanian di Merauke, PLN Listriki Area Sawah Garapan Kementan-TNI
- Jelang Purnatugas, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN
Sebelumnya, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada Mei 2024. Ia menegaskan terdapat dua laporan pasal yang diadukan dalam perkara yakni ke Bareskrim Polri, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.
“Sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua Pasal yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara memaksa berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Senin 20 Mei 2024.
“Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP itu yang sudah kami laporkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menyebutkan bahwa laporan yang ia lemparkan tersebut merupakan bentuk dari pembelaannya.
(Ayu)
Baca Juga
- Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia
- Golkar Disebut Dapat 7 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Adies: Cuma Bisa Bilang Alhamdulillah
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq