Viral! Oknum Guru Matematika Aniaya Murid Gegara Tersenyum

fin.co.id - 06/09/2024, 18:21 WIB

Viral! Oknum Guru Matematika Aniaya Murid Gegara Tersenyum

Viral! Oknum Guru Matematika Aniaya Murid Gegara Tersenyum

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang guru matematika yang diduga aniaya murid.

Seorang guru matematika menganiaya murid karena merasa di tertawakan. Peristiwa ini menjadi viral media sosial yang diketahui melalui akun medsos @Hearloebss yang dilihat pada Jumat 6/9/2024.

Kejadian bermula saat seorag murid ter-senyum dengan siswa lain ke arah luar jendela. Kemudia, siswa yang tak diketahui identitasnya itu kembali melemparkan pandangan keluar dan kemudian tersenyum kembali.

Melihat kejadian ini oknum guru matematikan langsung aniaya korban di depan kelas disaksikan murid lainnya.

Guru perempuan itu nampak mendorong hingga memukul murid laki-lakinya.

Adapun diketahui guru tersebut berinsiila G yang mengajar mata pelajaran matematika. Kepala sekolah mengkonfirmasi bahwa murid tersebut adalah siswa kelas XI.

Namun saat ini pihak kepala sekolah sedang mendalami kasus murid dianiaya guru matematika oleh guru BK.Hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari hasil investigasi internal sekolah.

Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Ayat (2) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ayat (3) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sedangkan ayat (4) menyatakan, Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Ari Nur Cahyo
Penulis