fin.co.id- Beredar di media social seorang pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak untuk menyertakan barang milik jenazah untuk dikubur bersama dengannya.
Barang tersebut merupakan sebuah tas yang hendak dimasukan oleh pihak keluarga ke dalam peti mati saat rangakian proses pemakaman seorang wnita.
Seperti yang beredar di media social, sebuah video berduras 1,30 detik memeperlihatkan keluarga mendiang sedang melakukan ritual proses penutupan jenazah di dalam peti atau yang disebut dengan saurmatua sambil melantunkan lagu Sai Solhot tu Silangmi.
Saat hendak menutup peti mati yang sudah terdapa jenazah di dalamnya, sang pendeta secara tiba-tiba mengambil tas dari dalam peti dan mengeluarkannya.
Pendeta kemudian mengambil pengeras suara dan menerangkan aturan agar tidak memasukan tas bersamaan dengan jenazah di dalam peti mati.
"Tas itu jangan saya lihat ada di kuburan, tinggalkan sekarang. Kalau masih dibawa, saya tidak akan memakamkan jenazah, janji?" ucap pendeta tegas.
Namun, keluarga kukuh mengisi tas tersebut karena tas itu disebut merupakan kenangan dari mendiang.
Baca Juga
Pendeta juga bersikukuh menolak membacakan bagian dari alkitab sebelum dan saat penguburan di TPU.
" Kalau begitu saya pergi," kata pendeta sambil berlalu.
Setelah Pendeta dan penatua HKBP pergi dan meninggalkan jenazah di rumah duka, pihak keluarga melakukan langkah-langkah.
Ephorus HKBPPdt Dr Robinson Butarbutar membenarkan kejadian tersebut. Ephorus mengatakan, ibadah tutup peti itu dipimpin Pendeta HKBP Resort Bonjong Menteng Jakarta bernama Pdt Lundu Simanjuntak. Kejadian itu terjadi di Bekasi Senin 2 September 2024.
Dia mengatakan, budaya mengisi barang milik mayat saat bersama dengan dirinya diikubur merupakan sebuah sinkretisme (perpaduan aliran agama)
Dia menuturkan, sesuai Poda Tohonan ata amanat tahbisan pendeta, Konfessi dan RPP HKBP setiap pendeta HKBP berusaha memenuhi tugasnya menegur umat yang jatuh ke dalam sinkretisme.
"Jika tidak, artinya jika mengijinkan sinkretisme, pendeta ditegur oleh supervisornya dan bila perlu diperiksa di dalam rapat para pendeta di Distrik di mana ia bertugas," terang Ephorus. (*)