Lifestyle . 03/09/2024, 23:35 WIB
fin.co.id - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Di masa lalu, proses perpanjangan SIM sering kali memakan waktu yang cukup lama, mengharuskan Anda untuk mengantri berjam-jam di kantor Samsat atau Gerai SIM.
Namun, dengan perkembangan teknologi, kini Anda bisa memperpanjang SIM secara online dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk mengantri.
Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara memperpanjang SIM secara online, termasuk persyaratan yang diperlukan, langkah-langkah prosesnya, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Persyaratan Perpanjangan SIM Online Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Beberapa persyaratan yang umumnya harus dipenuhi antara lain:
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Akses Website Resmi
Kunjungi situs web resmi Korlantas Polri atau aplikasi SIM online yang tersedia di platform Android atau iOS.
2. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Kemudian di halaman utama, pilih menu "Perpanjangan SIM" dan ikuti instruksi yang tertera.
3. Isi Formulir
Lengkapi formulir perpanjangan SIM dengan data diri yang benar dan sesuai dengan KTP Anda.
4. Upload Dokumen
Unggah dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, termasuk SIM lama, KTP, pas foto, dan surat keterangan sehat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com