KPAI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah yang Berulangkali Perkosa Remaja 13 Tahun

fin.co.id - 03/09/2024, 12:45 WIB

KPAI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah yang Berulangkali Perkosa Remaja 13 Tahun

Foto ilustrasi pencabulan (Istimewa)

fi.co.id-  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penegak hukum memproses tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum Kepala Sekolah di Sumenep terhadap remaja 13 tahun.

"Penanganan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan pelaku dewasa harus tuntas dan tidak mengenal penyelesaian di luar peradilan formal," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dilansir ari Antara, Selasa 3 September 2024.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik juga diminta untuk memberitahukan hak restitusi kepada korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Hak restitusi) ini penting dan menjadi hak anak korban atas penderitaan yang dialami," kata dia.

Pihaknya menyatakan prihatin dengan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa T (13), siswi sekolah dasar di Sumenep.

"Kekerasan seksual dialami berulang kali yang tentunya memberi dampak fisik, psikis, mental, dan sosial anak. Hari ini, KPAI telah berkoordinasi dengan mitra setempat serta beberapa pihak terkait," kata dia.

KPAI mengapresiasi Polres Sumenep yang telah cepat menangani kasus ini.

Selain penanganan hukum, katanya, pendampingan hukum dan pemulihan psikososial terhadap korban anak juga harus dipastikan dapat terpenuhi secara cepat.

"Oleh karenanya, Pemkab Sumenep dengan lembaga layanan yang ada/UPTD PPA harus segera menyediakan tenaga profesional, seperti psikolog, pekerja sosial, dan pengacara untuk memenuhi hak korban anak," kata Dian Sasmita.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja 13 tahun berinisial T di Sumenep berulang kali diantar oleh ibu kandungnya yang berinisial E (43) untuk diperkosa oleh kepala sekolah berinisial J (41).

Pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi berulangkali sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. Kepala sekolah tersebut berdalih untuk ritual penyucian remaja tersebut.

Adapun Ibu korban merupakan seorang guru PNS di Sumenep. Sementara pelaku juga merupakan PNS yang jabatannya Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Sumenep. Mirisnya, ternyata ibu kandung korban berselingkuh dengan Kepala Sekolah tersebut.

Pemerkosaan terjadi bermula ketika remaja T meminta dibelikan motor oleh Ibunya.

Permintaan itu kemudian disampaikan ke selingkuhannya J. Pelaku lalu meminta E untuk antarkan anaknya ke rumahnya untuk dilakukan sebuah ritual.

Afdal Namakule
Penulis