Ditangkap Polda Banten Usai Palsukan Surat Tanah, Kades di Tangerang Ini Rugikan Warganya Rp2,1 M

fin.co.id - 03/09/2024, 21:18 WIB

Ditangkap Polda Banten Usai Palsukan Surat Tanah, Kades di Tangerang Ini Rugikan Warganya Rp2,1 M

Dokumentasi Tumpang Sugian, Kades Wanakerta, yang Kini Ditangkap Polda Banten atas Dugaan Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah.

fin.co.id -  Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bernama Tumpang Sugian, atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah.

Lurah Tumpang, sapaan akrabnya, diamankan polisi Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.

"Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertipikat," kata dia, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga

Kemudian sekitar bulan maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut.

Tetapi setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), hasilnya bahwa ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama TS (Tersangka) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.

"Diduga proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M," terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.

“Pasal Yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian.

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian
Penulis
-->