Calon Kepala Daerah di Banten Langgar Aturan: Dua Anggota DPRD Tetap Menjabat, KPU Banten Diminta Bertindak Keras

fin.co.id - 03/09/2024, 09:11 WIB

Calon Kepala Daerah di Banten Langgar Aturan: Dua Anggota DPRD Tetap Menjabat, KPU Banten Diminta Bertindak Keras

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin (dok Univ Al-Azhar)

fin.co.id - Kontroversi mewarnai Pilkada Banten 2024 setelah dua anggota DPRD Banten, Ade Sumardi dari PDIP dan Fitron Nur Ikhsan dari Partai Golkar, memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah tanpa mundur dari jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengecam tindakan ini dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk mengambil langkah tegas.

Langgar Aturan Pilkada

Ujang menegaskan bahwa tindakan kedua politikus ini melanggar peraturan yang diatur dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari status mereka sebagai anggota legislatif.

Namun, Ade Sumardi, yang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Banten, dan Fitron Nur Ikhsan, calon bupati Pandeglang, tetap mempertahankan posisi mereka di DPRD Banten.

"Jika kedua calon kepala daerah ini tetap enggan mundur dari DPRD, KPU Banten harus segera bertindak dan menindak tegas mereka. Ini adalah masalah kepatuhan hukum yang tidak bisa diabaikan," tegas Ujang, Selasa, 3 September 2024.

Tuntutan Taat Hukum

Menurut Ujang, tindakan tidak mundurnya Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

"Mereka harus mematuhi aturan yang ada dan mengundurkan diri sebelum pendaftaran ke KPU. Mengabaikan peraturan ini adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa diterima dalam negara hukum," tambahnya.

Keduanya telah dilantik menjadi anggota DPRD Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024. Namun, dengan status mereka sebagai calon kepala daerah, mereka seharusnya sudah tidak memiliki posisi di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Banten Harus Bertindak

Ujang menegaskan pentingnya tindakan tegas dari KPU Banten agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. "Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas belaka. KPU Banten harus memastikan bahwa semua calon kepala daerah mematuhi peraturan dan tidak mencoba mencari celah untuk menghindari ketentuan yang ada," ujarnya.

KPU Banten diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan peraturan dan memastikan keadilan serta kepatuhan dalam Pilkada 2024. Langkah ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku. (*)

Sigit Nugroho
Penulis