Kemenkominfo Panggil Indosat Ooredoo Hutchison Terkait Kasus Pencurian Data

fin.co.id - 31/08/2024, 17:24 WIB

Kemenkominfo Panggil Indosat Ooredoo Hutchison Terkait Kasus Pencurian Data

Cara mengatasi sinyal Indosat yang Hilang

Para tersangka disangkakan Undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara." tandasnya.

Khanif Lutfi
Penulis