fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus pencurian data pribadi yang terjadi beberapa hari lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya bakal meminta penjelasan Indosat Ooredoo Hutchison terkait peristiwa bocornya data pribadi berupa KTP masyarakat.
Diungkapkannya, Kominfo bakal meminta Indosat agar data masyarakat itu tidak kembali bocor.
"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihaknya juga meminta kepada seluruh operator seluler memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.
"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor ungkap kasus dugaan pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga
Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.
Diungkapkannya, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Dijelaskannya, para pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Diterangkannya, mereka berinisial PMR dan L.
"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," katanya kepada awak media, Rabu 28 Agustus 2024.
Disebutkannya, para pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor.
Dalam aksinya, pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Pelaku mendapat keuntungan 25,6 juta.
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ujarnya.
Pihaknya menyita komputer, kemudian 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah vocer Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.