fin.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, sanksi untuk telegram akan segera dikeluarkan apabila masih tidak mendengarkan peringatan yang diberikan. Dia juga mengatakan, sanksi terhadap platform pesan instan itu masih menunggu kajian dari tim Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo.
"Kita bilang gini, telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali. Karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi," kata Budi Arie, Kamis 29 Agustus 2024.
Kata Budi, saat ini pihaknya sedang menunggu kajian dari Ditjen Aptika untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada telegram.
"Kita tunggu kajian dari tim Aptika, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tutur Budi.
Kemudian, Budi menjelaskan, masalah tersebut akan diselesaikan sesuai hukum ruang digital yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (telegram)," katanya.
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua terobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online.
Baca Juga
Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Kedua, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo / BI / OJK / dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang terlibat terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, (Asippindo) Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
Kemudian, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat 14 Juni 2024.
(Ayu)