KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Jet Pribadi karena Bukan Penyelenggara Negara

fin.co.id - 29/08/2024, 10:59 WIB

KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Soal Jet Pribadi karena Bukan Penyelenggara Negara

PSI Jakut Dorong Kaesang Jadi Cagub DKI Jakarta. (dok: ist)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang tidak diwajibkan melaporkan sewa jet pribadi yang digunakan keluar negeri. Pasalnya, Kaesang bukan penyelenggara negara. 

"Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada Pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan," kata Juru Bicara KPK pada wartawan pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Namun, kata Tessa, Kaesang bisa melaporkan sewa jet tersebut apabila menerima fasilitas tersebut. Meskipun, tidak bersifat wajib. 

"Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitann dengan conflict of interest dalam hal ini mungkin keluarga yang lain yang berstatus pegawai negeri maupun penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya catatannya," tutur Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan apabila yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya tidak perlu wajib lapor.

Adapun laporan tersebut dilakukan 30 hari setelah menerima pemberian. 

KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yg menyentuh Conflict Of Interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara," pungkas Tessa. 

Sebelumnya, wakil ketua KPK, Alexander Marwata meminta bawahannya untuk mengklarifikasi penyewaan jet pribadi Kaesang Pangarep untuk bepergian ke luar negeri. 

Sejumlah pihak membicarakan penggunaan alat transportasi itu karena diduga diberikan pihak tertentu secara gratis. 

Alex mengatakan klarifikasi penting karena Kaesang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pemberian fasilitas mewah bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga.

Khanif Lutfi
Penulis