KPK Didesak Periksa Kaesang Pangarep: Jet Pribadi Rp8,7 M dan Tas Mewah Jadi Sorotan!

fin.co.id - 29/08/2024, 21:15 WIB

KPK Didesak Periksa Kaesang Pangarep: Jet Pribadi Rp8,7 M dan Tas Mewah Jadi Sorotan!

Tangkapan layar video viral Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet pribadi

fin.co.id — Nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mendadak menjadi sorotan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terungkap dugaan penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER yang menimbulkan spekulasi publik.

Jet pribadi ini, yang diduga dipakai Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk perjalanan ke Amerika Serikat, kini menjadi pusat perhatian lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah memerintahkan timnya untuk melakukan klarifikasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut.

“Kami telah meminta Direktur Gratifikasi dan Direktur LHKPN untuk menyelidiki apakah fasilitas ini merupakan gratifikasi atau bukan,” jelas Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 27 Agustus 2024.

Jet Pribadi dan Biaya Miliaran Rupiah

Netizen melaporkan bahwa jet Gulfstream G650ER, yang ditelusuri berasal dari perusahaan game online Garena di bawah Sea Limited, Singapura, sering mendarat di Solo, kota asal Kaesang.

Tarif sewa jet tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar, sebuah angka yang menimbulkan pertanyaan besar tentang asal usul dana Kaesang.

Sebagai tambahan, Kaesang juga diduga terlibat dalam pembelian barang-barang mewah seperti tas Dior, Louis Vuitton, dan Hermes, yang diduga dibawa tanpa melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.

KPK Tetap Minta Klarifikasi

Alexander Marwata menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, klarifikasi tetap diperlukan.

“Meskipun Kaesang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara, kami perlu memastikan apakah fasilitas yang diterima berkaitan dengan jabatan orangtuanya atau bukan,” ujar Alex.

KPK memegang prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan tidak ada pengecualian, bahkan untuk anak presiden sekalipun.

Pihak KPK menginginkan transparansi mengenai apakah jet pribadi tersebut merupakan fasilitas dari pihak ketiga atau sewa pribadi.

Menurut Alex, jika Kaesang dapat membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi dan pembelian barang-barang mewah tersebut adalah hasil dari dana pribadinya, maka KPK tidak akan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sebaliknya, jika fasilitas tersebut merupakan pemberian atau gratifikasi, Kaesang wajib melaporkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

FIN
Penulis