Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Korban hingga Rp4,6 Miliar

fin.co.id - 28/08/2024, 19:44 WIB

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Korban hingga Rp4,6 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan CAN menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp 4,625 miliar.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin, 26 Agustus 2024. Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu, 28 Agustus 2024.

Harli menjelaskan, sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Harli menyebutkan penipuan terhadap YIE terjadi pada awal 2022. Lalu, CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.

"Pada 13 Januari 2022, CAN menghubungi YEI melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6.000.000," sebut Harli.

"CAN sampai meminjam uang kepada YEI dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI," tambahnya

Kepada YIE, CAN mengaku memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Bukan hanya itu, CAN juga menipu orang tuanya sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Terhadap mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta, istrinya Rp 200 juta.

"Kemudian pacarnya lagi inisial A lebih kurang Rp 700 juta dan dengan inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta dan dengan inisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta," ujar Harli.

“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” sambung Harli.

Dari penangkapan itu, tim Kejaksaan mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku.

"Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," ucap Harli. (Ani)

Khanif Lutfi
Penulis