fin.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan guna menindak aktivitas galian tanah yang cukup marak di daerah itu.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, dibentuknya Satgas Lingkungan ini dikarenakan aktivitas galian tanah tidak bisa ditindak apabila tidak ada laporan si pemilik lahan.
Namun, ada domain pelanggaran yang cukup berat dari aktivitas galian tanah tersebut, khususnya pelanggaran Undang-undang Minerba Lingkungan Hidup, yang baru bisa ditindak apabila pemerintah daerah membentuk tim satgas khusus.
"Kemarin hasil rapat terakhir. Kita mau bentuk satgas lingkungan. Leading sektornya DLHK, karena untuk masalah galian ini tidak bisa ditindak kalau tidak ada laporan dari pemilik. kan selama ini juga pemilik gak ada yang buat laporan, kecuali ke tanahnya dicolong," kata Agus, Senin 26 Agustus 2024.
Baca Juga
- Aliansi Masyarakat Tigaraksa Turun ke Jalan Hadang Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional
- Waspada Maling M-Banking! Berikut Tips Melindungi Data Pribadi Versi Diskominfo Tangerang
Lanjut Agus, pembentukan satgas lingkungan tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani Bupati.
Dengan adanya Satgas Lingkungan, kata Agus, diharapkan bisa mengatasi aktivitas galian tanah yang cukup meresahkan masyarakat.
"Satgas lingkungan ini sedang berproses, tinggal nunggu penandatanganan oleh Pak Bupati. Tapi memang Satgas Lingkungan ini fokus pada galiannya yah bukan truk-truknya," ujarnya.
Disinggung masih banyaknya truk-truk tambang yang beroperasi di siang hari, Agus menegaskan, hal itu merupakan domain dinas perhubungan (Dishub), karena di dishub sendiri ada penyidik lalu lintas.
Namun demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Tangerang terkait hal tersebut.
Baca Juga
- Marak Pelanggaran Perbup 12, Deden Umardani: Pemkab Tangerang Pertontonkan Kesalahan!
- Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Begal Payudara, Terduga Pelaku Berjaket Ojol
"Karena kalau Pol PP itu tugasnya perda dan perkada. Sementara kalau di jalan, dishub itu ada yang namanya penyidik lalu lintas. Mungkin yang berkompeten," tandasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq