Kaesang Diam-Diam Urus Surat Keterangan Belum Pernah Pidana untuk Maju Cawagub

fin.co.id - 23/08/2024, 11:03 WIB

Kaesang Diam-Diam Urus Surat Keterangan Belum Pernah Pidana untuk Maju Cawagub

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

fin.co.id-  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata diam-diam telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jawa Tengah. Permohonan tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024 lalu.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tgl 20 Agustus," ujarnya.

Adapun surat keterangan belum pernah dipidana itu terdiri dari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Menurutnya, ketiga surat tersebut diajukan oleh Kaesang tertanggal 20 Agustus.

"Betul (Kaesang ajukan 3 surat keterangan tersebut), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada 20 Agustus," ungkapnya.

Diketahui, meskipun Kaesang telah mengurus Surat Keterngan itu, namun putra Presiden Jokowi itu dipastikan gagal ikuti Pilkada 2024. Pasalnya, revisi UU Pilkada batal digelar oleh Baleg DPR RI kemarinn setelah mendapat banyak protes dan aksi demonstrasi.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis 22 Agustus 2024.

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. (anisha/dsw)

Afdal Namakule
Penulis