Nasional . 22/08/2024, 08:00 WIB
fin.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan oleh Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah, telah dipertimbangkan.
Norma tersebut mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi salah satu dari dua kriteria: memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait.
Enny menambahkan, jika hasil perhitungan jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka hasil tersebut harus dibulatkan ke atas sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.
Sedangkan untuk alternatif penggunaan 25 persen dari suara sah, Pasal 40 ayat (3) hanya berlaku untuk partai politik yang sudah memiliki kursi di DPRD, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Keputusan ini juga menggarisbawahi bahwa ketentuan yang mengharuskan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah dapat merugikan hak partai politik peserta pemilu yang telah mendapatkan suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.
Berikut adalah bunyi Putusan MK No 60 PUU XXII 2024:
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan norma yang menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan, "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik".
Dalam konteks ini, norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dapat dikatakan sebagai desain pengaturan ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model alternatif.
Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Kedua pilihan threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi,” ujar Enny.
Berkenaan dengan alternatif pertama, Enny melanjutkan, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya untuk memberikan kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi DPRD paling sedikit 20 persen.
Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Sementara itu, lanjut Enny, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada juga menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada.
Dalam kaitan ini, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com