PDIP Minta KPU Gercep Respon Putusan MK Terbitkan PKPU: Kalau Alasan Macam-Macam Berarti Masuk Angin

fin.co.id - 21/08/2024, 06:53 WIB

PDIP Minta KPU Gercep Respon Putusan MK Terbitkan PKPU: Kalau Alasan Macam-Macam Berarti Masuk Angin

Anggota DPR dari fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus

fin.co.id-  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru usai diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," ujarnya kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Deddy berharap KPU tidak menunda-nunda pengubahan PKPU tersebut. Tujuannya, kata dia, agar putusan MK dapan segera diterapkan dengan maksimal.

"Enggak pakai alasan macam-macam, ya, kalau pakai alasan macam-macam, berarti KPU-nya sudah masuk angin," sambung dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy juga mendesak agar KPU langsung merevisi aturan terkait ambang batas Pilkada usai adanya putusan MK tersebut.

Ia menyebut aturan tersebut mulai berlaku sejak dibacakannya putusan tersebut.

"Tentunya putusan MK, dalam hal ini, itu berlaku sejak dibacakan. Jadi tidak mengurangi apabila adanya konsultasi antara KPU dengan DPR RI," ungkapnya.

"Pastinya di sini, pihak wajib melaksanakan putusan tersebut. Menurut PDIP, putusan ini merupakan putusan progresif," katanya. (Annisa/dsw). 

Afdal Namakule
Penulis