Nasional . 21/08/2024, 14:38 WIB
fin.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta semua pihak termasuk Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau terkait dengan vonis 10 penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan. Vonis itu terjadi dalam perkara pidana Nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024, terkait merintangi kegiatan penambangan batubara PT GPU sebagaimana yang dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
“Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar. Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip dari Harian Terbit, Rabu 21 Agustus 2024.
Dia mengatakan, Nasir Djamil tidak perlu mempolitisasi seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT SKB, sembari melempar tudingan “aparat diperalat oleh orang kuat”.
"Padahal perusahaan tambang batubara PT GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit," katanya.
Menurut Sugeng, Nasir Djamil tidak dalam posisi netral. Pasalnya, dia menduga, anggota Komisi III DPR berpihak kepada salah satu yag berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT SKB. Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat.
Di sisi lain, Sugeng meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB, dkk dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 107 jo Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT SKB dan PT GPU," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil belum dijawab. Pesan yang disampaikan melalui WhatsApp (WA) pun tak kunjung dibalas.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com