fin.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hari ini. Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi atau Awiek menegaskan, jika rapat ini tidak digelar secara dadakan.
"Jadi perlu kami jelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi waktu itu pada 23 Oktober 2023 jadi bukan baru kemarin tapi emang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu," kata Awiek dalam rapat, Rabu 21 Agustus 2024.
Politikus PPP ini menjelaskan, RUU ini kemudian telah disahkan di paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023 lalu. Namun, kata Awiek, karena adanya rangkaian pemilu dan semua anggota dewan sibuk, akhirnya rapat ini ditunda.
"Semakin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu sempat ada MK memutuskan tidak ada penundaan jadwal pilkada sehingga lingkup yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita mendapatkan petugasan dari DPR dan Surpres (surat presiden) dari pemerintah sudah lama dan kemarin kita mendapatkan tugas dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan tingkat 1," tuturnya.
Oleh karena itu, Awiek menjelaskan rapat hari ini merupakan kelanjutan pembahasan ditingkat 1. "Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini merupakan kelanjutan pembahasan di tingkat 1," terusnya.
Salah satu materi yang akan dibahas adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada. Adapun rapat Baleg ini berlangsung satu hari setelah putusan MK dibacakan, yang membuat Partrai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut bisa maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
(Ani)