fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Kali ini, Kejagung memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Dia mengatakan, ketiga saksi itu masing-masing berinisial AKW, EEL, dan TH.
"AKW selaku Eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam)," kata Febrie dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2024.
Sedangkan TH, lanjut Febrie, merupakan Direktur PT CBL Indonesia Investment.
"Kemudian inisial TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010-2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017-2019)," terangnya.
Ketiga orang saksi itu, kata dia, dimintai keterangannya terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi komoditi emas berinisial HN.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka HN dan kawan-kawan," katanya.
Baca Juga
Sekadar diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022 mereka masing-masing berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, terhadap tujuh saksi memiliki keterkaitan dan peranan kuat dalam korupsi. Sehingga setelah eskpose secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis 18 Juli 2024.
(Adm)