Eks Menteri Jokowi Kritik Soal Pemberian HGU dan HGB di IKN Hingga Nyaris 2 Abad: ini Kebablasan!

fin.co.id - 15/08/2024, 07:30 WIB

Eks Menteri Jokowi Kritik Soal Pemberian HGU dan HGB di IKN Hingga Nyaris 2 Abad: ini Kebablasan!

Eks Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago (Kanan) dan Jehansyah Siregar (Kiri), keduanya menulis buku 9 alasan 8 harapan Memindahkan Ibu Kota. (FIN/Sigit Nugroho)

fin.co.id – Peraturan Presiden Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menimbulkan kontroversi. Regulasi ini mengizinkan investor untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun dan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 180 tahun, dengan skema perpanjangan dua kali siklus.

Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, mengkritik keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak diperlukan dan berlebihan.

Menurutnya, pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang sangat lama ini tidak akan mempercepat masuknya investasi ke IKN.

"Ini kebablasan," tegas Andrinof dalam peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota' di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu, 14 Agustus 2024. Ia menilai bahwa investor baru akan tertarik setelah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN selesai dibangun dan mulai beroperasi.

Baca Juga

Andrinof juga berpendapat bahwa pembangunan KIPP seharusnya menjadi prioritas utama. Pembangunan ini, menurutnya, akan menciptakan kegiatan ekonomi yang diperlukan untuk menarik investor.

"Investor tidak akan datang hanya untuk membeli tanah dengan HGB atau HGU yang panjang. Mereka akan datang ketika ada aktivitas nyata di KIPP," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan memicu pertumbuhan ekonomi lokal, seperti pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur yang relevan.

"Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun itu tidak logis. Kita perlu menunggu hasil dari pembangunan KIPP dan munculnya kegiatan ekonomi di sekitar," katanya.

Andrinof juga menekankan bahwa tujuan utama dari pengembangan IKN adalah untuk menggerakkan daerah-daerah sekitarnya, menciptakan dampak berantai yang luas dan bukan hanya untuk membangun monumen megah.

Baca Juga

"Visioner itu harus menghasilkan dampak berantai yang multi-sektor dan lintas waktu," tegasnya.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah kebijakan jangka panjang ini benar-benar mendukung tujuan pembangunan IKN atau justru menambah kompleksitas investasi di masa depan. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
ads
-->