News . 15/08/2024, 17:29 WIB

Dugaan Mafia Tanah Mengemuka: Warga Depok Lapor ke AHY, Klaim Pembelian Sah

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Saad Fadhil Sa’di, seorang pria berusia 82 tahun asal Depok, berencana melaporkan dugaan keterlibatan mafia tanah yang menimpanya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Laporan ini menyusul penetapan Saad sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan girik tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adnan Parangi, kuasa hukum Saad Fadhil Sa’di, menyatakan bahwa laporan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut. "Kami menduga ada mafia tanah di balik kasus ini. Kami akan melaporkan ke Menteri ATR/BPN untuk meminta penanganan yang adil," ujar Adnan Parangi usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Langkah untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN didorong oleh kekecewaan keluarga Saad Fadhil Sa’di setelah hakim menolak eksepsi terdakwa. "Kami ingin memberikan bukti otentik yang kami miliki kepada Menteri AHY. Kami berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sebagai warga negara," tambah Adnan.

Saad Fadhil Sa’di yang menjadi terdakwa atas tuduhan pemalsuan surat girik oleh PT Bumi Tentram Waluyo (BTW), melanjutkan bahwa ia merasa tidak menerima tuduhan tersebut. "Saya tidak menerima tuduhan pemalsuan ini. Saya hanya membeli tanah dari orang lain dan semua dokumen pembelian termasuk Akta Jual Beli (AJB) adalah sah," jelas Saad Fadhil Sa’di.

Saad menjelaskan bahwa tanah yang ia beli adalah girik adat dan menunjukkan bukti-bukti seperti gambar ukur dari BPN tahun 1978 yang membuktikan kepemilikan sah. "Dokumen-dokumen ini ada di rumah dan siap kami ungkap di sidang," tegasnya.

Menurut Adnan, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjalankan transaksi pembelian tanah yang sah. "Kami akan menunjukkan bahwa tidak ada unsur pemalsuan dalam kasus ini. Semua dokumen dan proses transaksi sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Adnan.

Meskipun keputusan sela telah ditolak, Saad Fadhil Sa’di menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum dan berharap pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap haknya sebagai pemilik tanah sah. "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya merasa tidak adil jika saya dijadikan terdakwa dalam kasus ini," pungkasnya.

Kasus ini menggambarkan kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia dan menyoroti pentingnya penanganan yang transparan dan adil dalam konflik tanah. Apakah laporan ini akan mengungkap keterlibatan mafia tanah dan memberikan keadilan bagi Saad Fadhil Sa’di? Pemeriksaan mendalam dari Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan jawaban atas isu ini. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com