fin.co.id- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Adapun gugatan yang dikabulkan yaitu pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 yang dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Rabu, 14 Agustus 2024.
Gugatan dari Anwar Usman itu terregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
Baca Juga
- Terungkap! Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan di Pariaman, Usia 26 Tahun dan Masih Buron!
- Gempa Bumi Sukabumi 5,3 Magnitudo Bikin Kaget Warga Sekitar
"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
Selanjutnya, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Meski demikian, PTUN tak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta. (Anisa/dsw).
Baca Juga
- Penyebab Kebakaran Pabrik PT Javas Langgeng Sidoarjo Masih Dalam Penyelidikan
- Yuyun Sukawati Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Sebesar Rp1 Miliar
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq