MEGAPOLITAN . 14/08/2024, 12:30 WIB

Polisi Ungkap, Ini Motif Kakak Ipar di Bekasi Melakukan Pencabulan ke Adiknya

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AH (27) sebagai tersangka, atas kasus pencabulan terhadap adik iparnya berinisial FR (15).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan yang dilakukan oleh AH selama ini berlangsung di dalam rumah korban yang berdekatan dengan pelaku.

"Dari hasil interogasi terhadap korban, tidak ada iming iming, motifnya hanya nafsu terhadap anak sebagai korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat dikutip, Rabu 14 Agustus 2024.

Menurutnya, pelaku selama ini melakukan pencabulan meski sudah memiliki keluarga dan hubungan dengan korban yaitu sebagai kakak ipar.

"AH sudah berkeluarga umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta," jelasnya.

Atas peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh kaka iparnya, pihak kepolisian nantinya akan berkoordinasi dengan KPAD untuk pendamping psikologi korban.

"Penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini, kami sudah berkoordinasi dengan DPPPA, Psikolog, dan KPAD kota bekasi, nantinya akan dilakukan pendampingan," ucap Muhammad Firdaus.

Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku sudah 2 kali beraksi melakukan pencabulan terhadap FR dengan modus masuk ke dalam kamar pukul 12 malam.

"Terhadap tersangka disangkakan pasal 81, ancaman 15 tahun penjara," terangnya.

Diketahui sebelumnya, FR jadi korban pencabulan yang dilakukan kakak iparnya sehingga kini merasa trauma ketakutan ketika di rumah.

Pencabulan dilakukan 2 kali di rumah korban, karena jarak rumah keduanya berdekatan sekitar 15 hingga 20 meter dan dilakukan ketika ada kesempatan.

Terpisah tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal Prabu mengungkapkan, FR dan keluarga kini telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah kami dalami dan koordinasi Polsek direferensi ke sini, setelah itu kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP," ungkap Prabu kepada wartawan.

Kini laporan FR telah diterima dan terdaftar di kepolisian Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com