News . 14/08/2024, 19:38 WIB
fin.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami soal pemberian fee kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Yofi Oktarisza (YO).
"Ketiga saksi hadir semua dan didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang saksi tersebut adalah karyawan swasta bernama Toro, wiraswasta bernama Andhika Candra Bandi, dan kuasa KSO Rindang-Andi bernama Fitrah Hari Purnomo.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran fee tersebut dan detail soal ke mana saja aliran uang yang berasal dari fee tersebut.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Asep menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
Perkara dugaan korupsi terhadap tiga tersangka itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan, antara lain PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinego Ria Raya (RRR).
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK, termasuk tersangka YO, untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," kata Asep.
Penyidik KPK kemudian menemukan data bahwa paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK antara lain:
Asep menerangkan para tersangka dalam perkara ini juga melakukan pengaturan sehingga hanya rekanan tertentu yang bisa menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan.
Diketahui bentuk pengaturan tersebut antara lain PPK akan memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
PPK juga diketahui memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com