Nasional . 14/08/2024, 15:39 WIB
fin.co.id - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kerugian negara Rp300 triliun. Kerugian itu dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022 yang diduga dilakukan Harvey Moeis.
"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Hakim Ketua menjadwalkannya pada Kamis 22 Agustus 2024.
"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua.
Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mendakwa suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis terlibat korupsi dalam tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. JPU membeberkan, jika Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah.
"Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com