fin.co.id- Begini fakta viral di media sosial seorang pembeli BBM dikenakan biaya admin oleh SPBU di Denpasar, Bali.
Seseorang ingin membeli BBM Pertamax seharga Rp100.000 namun hanya diisi oleh Rp95.000 atau terkena pungut biaya admin sebesar Rp5.000.
Setelah peristiwa ini viral, petugas SPBU di Denpasar dipecat sebagai petugas.
Berikut ini akan membagikan fakta-fakat Pembeli BBM Dikenakan Biaya Admin
Baca Juga
- Viral Rian D'Masiv Tersambar Api saat Konser, Begini Komentar Sejumlah Musisi
- Viral Wajah Rian D'Masiv Terkena Semburan Api saat Konser
Fakta Biaya Admin
Berawal seorang pria meminta ditunjukan ketentuan yang mengatur soal pengenaan biaya admin. Lalu petugas itu menyebut aturan tersebut berlaku di SBPU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.
"Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000," kata pria yang merekam video tersebut.
"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," jawab petugas pom bensin itu.
Peristiwa ini terjadi di SPBU 54.80153 Jalan Pulau Komodo, Denpasar, Bali. Namun belum dipastikan kapan dugaan pungutan liar (pungli) itu terjadi.
Baca Juga
- Viral Siswi SMPN 5 Sekayu Dibully 4 Rekannya, Orang Tua Lapor Polisi
- Cek Fakta Kabar Bupati Brebes Terkena Cacar Monyet: Beritanya Heboh di Sosial Media
"Saya tidak tahu persis juga. Saya pas nggak ada di sini," kata pengawas SPBU Nyoman Sukirta, Selasa (13/8/2024).
Sukirta tak menampik dugaan pungli itu. Tapi dia menegaskan bahwa itu hanyalah ulah oknum operator.
"Dari manajemen masalah pungutan-pungutan itu nggak ada. Itu inisiatif operator," ungkapnya singkat sambil berlalu. Petugas SPBU Dipeca
Patra Niaga Ahda Rahedi selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Region Jatim Balinus Pertamina menjelaskan pihaknya mengecek langsung ke SPBU tersebut.
Petugas wanita yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa.
Pertamina juga sudah memeriksa rekaman CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. Ahad menyebut dari hasil pengecekan didapati pelayanan yang melayani SOP yang ditetapkan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq