fin.co.id - Seorang pelajar di Kota Bekasi berinisial FR (15), menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya bernama AH (27).
Informasi yang fin.co.id dapat, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Tim kuasa hukum, Budi Kurniawan atau dikenal dengan nama Prabu mengatakan, dirinya kini telah mendampingi FR ke Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan.
"Setelah kami dalami dan koordinasi Polsek direferensi ke sini, setelah itu kami buat laporan dan sudah diterima dan tadi kami sudah lakukan BAP," ungkap Prabu saat ditemui, Senin 12 Agustus 2023.
Menurutnya, pelaku yang mencabuli FR masih berstatus sebagai keluarga dan kabarnya kini telah ditangkap oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota.
"Korban FR mengatakan kakak ipar (pelaku), yaitu suami dari kakaknya yang nomor 3. sudah langsung diamankan oleh polisi, menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Prabu mengungkapkan, FR sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya, sehingga kini merasa trauma berat.
Baca Juga
"Pengakuan korban FR, ini sudah 2 kali, pertama terjadi bulan Februari 2023 dan yang kedua di Juli 2024," ungkap Prabu saat ditemui.
Berdasarkan cerita yang didapat dari FR, selama ini pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya dilakukan secara pemaksaan hingga disekap.
"Iya (paksaan), karena pada saat mau berontak itu mulutnya disekap. artinya, kan ada paksaan," jelasnya.
Tempat tinggal FR dan AH diketahui berdekatan sekitar 15 hingga 20 meter saja, sehingga aksi pencabulan itu dilakukan ketika ada kesempatan.
Atas peristiwa itu, Laporan keluarga FR telah terdaftar dengan Nomor: LP/8/1400/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.