Korupsi Pengadaan e-KTP Kembali Diusut, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

fin.co.id - 12/08/2024, 20:08 WIB

Korupsi Pengadaan e-KTP Kembali Diusut, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

Apakah KTP Bisa Digadai di Pegadaian? Foto: FIN

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. 

Hal ini disampaikan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa  pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eks anggota DPR Miryam S. Haryani (MSH) besok, Selasa, 13 Agustus 2024. 

“Sudah disampaikan oleh penasihat hukum, yang bersangkutan bersedia hadir besok, hari Selasa,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 12 Agustus 2024. 

Diketahui, sebelumnya Miryam sudah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat lalu, 9 Agustus 2024, tapi ia tidak hadir. 

“Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik,” tutur Tessa. 

Namun, Tessa tidak menyebut informasi terkait materi penyidikan besok. 

Sebagai informasi, pada 2017 silam, Miryam  menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. 

Diketahui, pada 2019 silam, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. 

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Kemudian, uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. 

Permintaan itu pun disanggupi, lalu uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. 

Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri. 

Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.  

Proyek ini telah dimulai Sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. 

Kemendagri juga menyiapkan dana senilai Rp 258 miliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan seluruh Indonesia demi pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010. 

Khanif Lutfi
Penulis