Kesehatan . 12/08/2024, 20:17 WIB

Kemenkes: Lulusan PPDS Hospital Based Wajib Kembali ke Daerah, Ancaman STR dan SIP Dibekukan

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

"Dan mereka juga akan mendapatkan fasilitas untuk bisa menjadi PNS di daerah tersebut dengan ikatan dinas minimal 5 tahun. Jadi tidak boleh setelah menjadi PNS pindah ke daerah lain," tuturnya.

Akan tetapi, menurutnya, seorang yang lahir di daerah tersebut akan memiliki retensi lebih besar untuk tetap tinggal dan kembali ke daerah asalnya.

Bukan hanya itu, Kemenkes juga sedang mempersiapkan benefit tambahan bagi dokter yang bersedia bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).

"Mereka akan diberikan tambahan TPP (tunjangan penghasilan pegawai). Sudah sampai di Kemenpan-RB dan sudah disetujui Kementerian Keuangan juga. Jadi di luar dari jasa medis, mereka akan mendapatkan TPP langsung dari pusat sebesar Rp25-30 juta (masih dalam proses pembahasan)," paparnya.

Sebaliknya, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi lulusan PPDS Hospital Based yang enggan kembali ke daerah.

"STR dan SIP akan kita bekukan. Jadi dia tidak bisa praktik," tandasnya.

Hal ini dimungkinkan karena saat ini pengurusan STR dan SIP sudah dilakukan secara online.

Selain itu, ia mengaku sanksi berupa pengembalian biaya kuliah dan biaya hidup yang telah diterapkan pada beasiswa-beasiswa sebelumnya dinilai masih bisa membebaskan para lulusan dari tanggung jawab tersebut. (Ann)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com