Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Pernah Dilaporkan BEM SI ke Kejagung karena Dianggap Terlibat

fin.co.id - 12/08/2024, 09:20 WIB

Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Pernah Dilaporkan BEM SI ke Kejagung karena Dianggap Terlibat

Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi, usah menyerahkan laporan terkait Airlangga Hartarto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI

fin.co.id - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pernah dilaporkan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2023 lalu, karena diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ekspor Crude Oil Palm (CPO) atau minyak goreng, yang tengah diusut oleh Kejagung.

Belakangan, isu soal kasus korupsi CPO itu kembali dibahas publik setelah Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari Kepemimpinannya sebagai Ketum Partai Golkar.

Kemunduran Airlangga Hartarto itu disebut-sebut ada hubungannya dengan penetapan Airlangga Hartarto sebagai tersangka kasus korupsi CPO.

Namun, rumor itu langsung dibantah mentah-mentah oleh Kejagung. Melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kejagung menyebut isu Airlangga Hartarto tersangka kasus korupsi CPO adalah tidak benar.

Baca Juga

"Darimana informasinya ? Kami belum ada info soal itu, tks," ungkap Harli kepada fin.co.id saat dikonfirmasi soal adanya infor Airlangga sudah berstatus tersangka, Minggu 11 Agustus 2024.

Sebagai informasi saja, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI sempat menyerahkan rekomendasi dan hasil kajian bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke Jaksa Pidana Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Koordinator Nasional Aliansi BEM SI, Sayuthi, ketika itu mengatakan rekomendasi yang diberikan merupakan bedah kasus yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pakar hukum seperti Mudzakir, Abdul Fickar, Boyamin Saiman, hingga M. Andreab Saefudin. Laporan rekomendasi itu diserahkan pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.

“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa Menko Perekonomian AH membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Salah satu bukti Airlangga membangkang atas perintah Presiden Jokowi itu terlihat dari hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022. Saat itu Jokowi meminta Airlangga mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng dan menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor CPO dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

Baca Juga

Namun dalam Ratas ke esokan harinya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan yang dicabut Airlangga itu awalnya mewajiban badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk menyerahkan sebagian minyak CPO bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana, dalam rangka penyediaan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” kata Sayuthi.

Ia memaparkan efek dari pembangkangan keputusan Jokowi itu membuat kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Sebab, tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri tanpa mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal, saat itu perintah Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.

“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” kata Sayuthi. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->