Jampidum Setujui 19 Permohonan Keadilan Restoratif, Ini Daftarnya

fin.co.id - 08/08/2024, 18:44 WIB

Jampidum Setujui 19 Permohonan Keadilan Restoratif, Ini Daftarnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 8 Agustus 2024.

Jampiodum Kejagung Asep Nana Mulyana menyampaikan, Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum yang sangar dengan hukuman penjara, tetapi juga mengharmoniskan hubungan atau kondisi antara pelaku dan korban seperti semula. 

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 18 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1.     Tersangka Uspa Bayu bin Lagari dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

2.     Tersangka Jhoni Setiawan alias Unya anak dari Juliadi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3.     Tersangka Abdull Kadir bin Damiri (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 84 KUHP.

4.     Tersangka Suwardi Hamzah alias Adi dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5.     Tersangka Sarbanun Sabtu alias Sari dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Khanif Lutfi
Penulis