MEGAPOLITAN . 07/08/2024, 08:31 WIB
Setelah diinterogasi oleh polisi, kata Binsar ketiga bocah tersebut mengakui perbuatannya.
Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Pademangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keseluruhan proses penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum menggunakan Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Chyo/dsw).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com