fin.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara terkait viral-nya kontes 'kecantikan' transgender' atau waria yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu 4 Agustus 2024 lalu.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengatakan transgender tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Transgender tidak dibenarkan. Orang yang pindah kelamin atau gender tidak boleh, dan dalam Islam, hal ini tidak diperkenankan. Pria yang bertingkah laku seperti perempuan atau sebaliknya juga tidak diperbolehkan, apalagi sampai mengubah jenis kelamin," ujar Cholil Nafis dilansir dari tayangan yang ditayangkan BTV.
"Kita harus menegakkan norma agama dan menjaga jati diri sesuai dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila," tambahnya.
Baca Juga
- Hilang saat Berdesakan, Paus Fransiskus Beri Rosario Pengganti ke Anak Kecil yang Menangis
- Viral, Pria Ini Menangis Datang Jauh-Jauh dari NTT ke Jember Temui Kekasih Setelah LDR 8 Bulan, Namun Ditolak Wanita
Menurut dia, transgender harus diobati agar pengidapnya kembali menjadi laki-laki yang hakiki.
"Peserta perlu diobati karena kecenderungan dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya bisa jadi disebabkan oleh ketidaksempurnaan secara kejiwaan atau fisik. Kita harus membantu mereka kembali kepada gender yang hakiki," kata Cholil Nafis.
Namun begitu, Nafis menyerahkan kepada pihak kepolisian. Apalagi acara itu tidak mengantongi izin dari polisi.
"Kita harus kembali kepada hukum. Yang paling utama adalah penyelenggara yang tidak memiliki izin dan yang memainkan proses gender. Saya sangat mengapresiasi pihak aparat yang telah menyelidiki kasus ini dan berharap bahwa tempat serta orang-orang yang terlibat dapat ditemukan dan diproses secara hukum," kata Cholil.
Sebelumnya, beredarnya di media social ajang konts 'kecantikan' yang diikuti oleh transgender di sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Dijanjikan Kerja dengan Gaji Rp 35 Juta di Thailand, 11 Orang Warga Sukabumi Disekap di Myanmar
- Viral Penemuan Bayi Perempuan Dalam Warung di Bekasi, Begini Penjelasan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat membahas acara tersebut. Sebab acara itu dilakukan tanpa izin.
Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan rapat diadakan di Kantor Pemkot Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 7 Agustus 2024.
"Jam 13 nanti akan dirapatkan di kantor pemkot jakpus," katanya kepada awak media, Rabu 7 Agustus 2024.
Dituturkannya, pihaknya bakal menyampaikan hasil rapat tersebut.
"Selesai rapat rencana akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, viral diduga ajang kecantikan yang diikuti para transgender viral di sosial media.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq