fin.co.id - Adanya aturan rokok tidak boleh di jual dekat lingkungan sekolah, membuat beberapa pengusaha warung di Kota Bekasi merasa keberatan.
Salah satu pengusaha warung di Bekasi Selatan, Imas (28) mengatakan, adanya penjualan rokok di dekat sekolah tidak membuat para pelajar melakukan pembelian.
"Enggak semua yang dekat sekolah selalu (pelajar) membeli rokok, soalnya ada makanan cemilan bahkan kebutuhan sehari-hari," kata Imas kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya tidak banyak para pelajar yang membeli rokok di warung miliknya, meski jarak dengan sekolah terbilang tidak jauh dan mudah di akses.
Baca Juga
- Aliansi Masyarakat Tigaraksa Turun ke Jalan Hadang Truk Tanah Pelanggar Jam Operasional
- Waspada Maling M-Banking! Berikut Tips Melindungi Data Pribadi Versi Diskominfo Tangerang
"Di sini jarang anak sekolah beli meski dekat SMA 2, itu juga paling sebatang dua batang, beli ngecer.. Enggak ada yang beli sebungkus," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh pengusaha warung, Abil (27) menggungkapkan, umumnya anak anak sekolah jarang membeli rokok di warung miliknya.
"Rata-rata di sini walapun dekat dengan sekolahan anak sekolah jarang beli rokok eceran atau bungkus di sini," ungkap Abil kepada wartawan.
Dirinya mempertanyakan dibuatnya aturan larangan berjualan rokok dekat sekolah, karena tidak semua siswa beli ataupun merokok.
"Kenapa harus ada atur seperti itu, kan enggak semua anak yang sekolah ngerokok, nilai negatif dari mana, gak boleh rokok dekat sekolah," terangnya.
Baca Juga
- Marak Pelanggaran Perbup 12, Deden Umardani: Pemkab Tangerang Pertontonkan Kesalahan!
- Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Begal Payudara, Terduga Pelaku Berjaket Ojol
Hanya beberapa pelajar yang beli di warung miliknya, namun justru bukan dari sekolah yang dekat dengan warung tempatnya berjualan.
"Semalam paling cuma satu atau dua orang saja kalau anak-anak, belinya bungkus ada yang ngecer juga ada," tuturnya.
Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang aturan penjualan rokok.
Dalam PP tersebut dijelaskan larangan penjualan rokok secara eceran per batang dan pedagang tidak boleh menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
Adanya peraturan itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi turut menerapkan aturan, berkaitan dengan larangan penjualan rokok eceran.
Pemkot Bekasi juga mengingatkan kepada pihak sekolah, agar tidak ada pedagang di sekitar lingkungannya yang menjual rokok pada radius 200 meter dari sekolah.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq