Kesehatan Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Menurun, Polisi Bantarkan ke RS Polri

fin.co.id - 06/08/2024, 15:24 WIB

Kesehatan Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Menurun, Polisi Bantarkan ke RS Polri

Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memamerkan pemilik Daycare WSI Meita Irianty. Foto: Raf/Disway Group

fin.co.id - Polisi membantarkan atau menangguhkan masa tahanan tersangka penganiayaan dua bayi di bawah lima tahun (balita) Meita Irianty alias Tata Irianty di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Penanguhan itu dilakukan karena kesehatan Meita turun lantaran sedang hamil.

"Ya, jadi pelaku dari, apa namanya, terduga kekerasan terhadap anak-anak dari sekolah Wensen atau Wensen School ini, saat ini berada di Rumah Sakit Kramatjati. Ini Dibantarkan, jadi mungkin banyak yang menanyakan apakah dibantarkan atau ditangguhkan, ini dibantarkan," kata Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia mengatakan, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka Tata. Meski demikian, kata dia, masa tahanan Tata tetap berjalan.

"Dibantarkan itu, apabila yang bersangkutan ini atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke rumah sakit. Dirawat di sana, lalu proses penahanannya tetap," lanjutnya.

Sebelumnya, ada dua orang yang melapor ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan penganiayaan di Daycare milik Tata Irianty. Arya menuturkan pihaknya sudah menerima dua laporan korban penganiayaan tersebut.

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," tuturnya.

Kemudian tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena khilaf.

"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.

MI juga ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok. Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," sebutnya.

Dia mengatakan, Tata ditangkap di rumahnya oleh penyidik Polres Depok di Banten, Rabu 31 Juli 2024.

"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasatreskrim," ucapnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis