Viral . 05/08/2024, 18:44 WIB

Viral! Pria Tak Berperasaan Injak dan Acak Makanan Kucing, Bikin Emak-emak Ngamuk

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan degan seorang pria tidak berperasaan mengacak makanan kucing dengan menggunakan kakinya. Tindakannya tersebut membuat emak-emak yang memberikanan makanan ngamuk.

Tindakan pria yang mengacak makanan kucing tersebut menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @memomedsos yang dilihat pada Senin 5 Agustus 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang emak-emak sedang memberikan makanan kucing di komplek perumahannya.

Seketika ada seorang pria yang sedang joging menghampiri kucing lalu mengacak makanan dengan menggunakan kakinya. Lalu pria tersebut langsung kabur.

Emak-emak yang melihat tersebut langsung teriak dan akan mengancam memviralkan.

"Gua bakal viralin loh. gua bikin viral lhooo," teriak seorang emak-emak.

"Gua lagi kasih makan kucing mala diacak-acak," ungkapnya.

Dalam video lainnya terjadi percekcokan dengan ema-emak dengan seorang pria tersebut terkait permasalahan kucing yang ada di kompleknya.

Perdebatan yang tidak ada akhirnya membuat pria tersebut meninggalkan emak-emak. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar netizen.

"kalo ga mau ngasih. Cukup diem aja ga perlu ngusik rezeki makhluk ALLAH SWT.," tulis netizen.

"Ya Allah, ibuku makin sehat stlh stroke stlh mbak ART nya suka ngasih makan kucing jalanan, boleh pecaya engga. Dan rasanya ada aja rejeki dirumah ortu apalagi stlh kami beri tempat buat kucing yang melahirkan..," terang netizen.

"masa yg mudah melukai hewan kyak gtu lemah gak ada power lawan manusia yg setara," komen netizen.

Hukum Melukai Hewan

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia. Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya. Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com