fin.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus menolak secara tegas kebijakan penyediaan atau pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar. Menurut senator asal DKI Jakarta ini, kebijakan itu sesat dan justru mendorong pelajar untuk melakukan pergaulan bebas.
"Sudah jelas, kalau dalam Islam itu seks bebas atau zina dilarang. Jadi, tidak usah malah difasilitasi kalau memang belum menikah,” tegas Ketua Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi'iyah (Yapta) dalam keterangannya, Senin 5 Agustus 2024.
Menurut Dailami, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) harus dievaluasi kembali. Terutama, kata dia, pada Pasal 103 Ayat 4.
“Terutama pada Pasal 103 Ayat 4 yang menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi," tuturnya.
Menurut dia, sebaiknya pemerintah terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi tentang larangan seks bebas atau zina kepada pelajar maupun mahasiswa. Hal ini tentu, kata dia, lebih banyak sisi positifya.
“Perlu lebih dimasifkan lagi, baik kaitan dari sisi kajian agama maupun bahayanya dari sisi kesehatan,” katanya.
Dailami mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja harus dilarang. Bahkan, kata dia, seyogianya jika ada yang menjual kepada pelajar atau remaja belum menikah harus diberi sanksi.
Baca Juga
“Saya juga mengkritik alat kontrasepsi yang bisa mudah diperoleh dan dijual bebas. Bahkan, di gerai minimarket alat kontrasepsi dijual tanpa ada persyaratan tertentu dari pembeli,” tegasnya.
Dailami berharap, penjualan alat kontrasepsi ini dapat dilakukan pengaturan secara baik untuk mencegah akses pelajar atau generasi muda dari seks bebas.
"Menurut hemat saya, meski mereka bisa terlindung dari penyakit atau kehamilan karena seks bebas. Tapi, yang harus direnungkan adalah kita memfasilitasi mereka dalam perbuatan dosa atau dilarang agama," kata Dailami.