Nasional . 05/08/2024, 14:07 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK juga telah memeriksa anak AGK, Muhammad Thariq Kasuba terkait perizinan usaha di Maluku Utara.
"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, Senin 5 Agustus 2024.
Dia mengatakan, Thariq diperiksa pada Jumat 2 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, ada beberapa saksi yang diperiksa.
1. Wiraswasta, Nio Yanyhony
2.Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provindi Maluku Utara 2020 - 2022.
Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif.
"Disampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli sampai dengan 26 Juli 2024, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan," kata Tessa kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen surat dan catatan, serta barang bukti elektronik.
KPK juga telah menangkap Muhaimin di wilayah Banten, Selasa 16 Juli 2024 malam. Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar.
Pemberian uang tersebut terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com