fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Keynote Speech pada acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung mengatakan, tema kegiatan ini merupakan topik yang sesuai dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang belakangan ini tidak hanya fokus pada merugikan keuangan negara, tetapi juga yang merugikan perekonomian negara.
Perekonomian negara di sini artinya lebih luas daripada keuangan negara, berarti keuangan negara juga termasuk ke dalam ruang lingkup perekonomian negara.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan keuangan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana penyelundupan dan perdagangan narkotika, tindak pidana perdagangan ilegal, tindak pidana penggelapan pajak, dan lain sebagainya.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana yang merugikan perekonomian negara pada dasarnya dapat mengakibatkan efek merusak yang sangat luas, tidak hanya keuangan negara namun lebih dari itu contohnya hilangnya dana publik, penurunan kepercayaan investor, penurunan pendapatan fiskal, dan ketidakstabilan ekonomi yang berimbas pada keadaan perekonomian Indonesia,” imbuh Burhanuddin, Senin 5 Agustus 2024.
Jaksa Agung menuturkan, pihaknya telah beberapa kali menangani kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara, seperti dalam perkara importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), yang dalam penanganan perkaranya diperlukan penghitungan kerugian perekonomian negara guna pemenuhan atau pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.
“Saat ini, fokus utama Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara adalah bagaimana cara untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian yang telah terjadi tersebut,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga
Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung mengungkap bahwa Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC).
Dalam aturan tersebut, Indonesia menyetujui adanya peningkatan hubungan kerja sama pada sektor internasional dalam hal pelacakan, penyitaan, pembekuan, dan pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan oleh pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri.
“Oleh karena itu, Kejaksaan patut bersyukur atas lahirnya Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari Kejaksaan, karena dapat membantu Kejaksaan dalam merestorasi dampak merusak akibat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat dari tindak pidana,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan paradigma Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi saat ini telah mengalami transformasi, yang semula menggunakan paradigma follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya demi mengoptimalkan pemulihan dan pengembalian aset dan kerugian negara.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengapresiasi jajaran Jampidsus atas penyelenggaraan Focus Group Discussion ini.
Feri Wibisono juga mengatakan bahwa kondisi existing saat ini, pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara masih sangat minim jika dibandingkan dengan kerugian keuangan ataupun perekonomian negara dari tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Antara lain masih adanya perbedaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukum terkait pengertian kerugian perekonomian negara, seperti bagaimana metode perhitungannya, sehingga FGD ini adalah momentum untuk mencari jalan keluar tentang berbagai perbedaan persepsi dimaksud.
Di tempat sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.