fin.co.id - Sebanyak 66 orang ditangkap anggota Polda Metro Jaya, terkait keterlibatannya dengan praktik judi online di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, dari 66 tersangka diantaranya berperan sebagai pemilik website hingga admin judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, seluruh orang yang ditangkap berperan dalam perputaran situs judi online.
"Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan perjudian online," kata Wira Satya Triputra kepada wartawan saat dikutip, Jumat 2 Agustus 2024.
Dari total 66 orang yang ditangkap, para tersangka disebut sebut mengoperasikan sebanyak 30 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat.
30 situs judi online yang teridentifikasi bukanlah 1 jaringan yang sama, namun ada beberapa tersangka yang mungkin mengoperasikan satu situs bersama-sama.
"Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya: slot live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga, dan lainnya," ucapnya.
Baca Juga
Dari 66 tersangka yang ditangkap, 1 orang diketahui mempunyai peran sebagai pembuat situs website judi online dan 7 orang sebagai pemilik utama.
Para pegawai yang bekerja di bisnis judi online, umumnya direkrut secara langsung oleh keluarga atau teman mereka sendiri yang sudah lebih dulu bekerja.
Masing masing bisnis judi online telah mulai beroperasi di waktu yang berbeda beda, mulai dari 1 bulan baru beroperasi dan ada yang sudah tahunan berjalan hingga besar.
Kini penyidik Polda Metro Jaya masih menghitung, jumlah perputaran dana operasional situs judi online yang telah teridentifikasi.
Pihaknya juga memastikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memblokir situs judi online terlarang ini.